[QA] Penjelasan Tambahan terkait Konstruksi dalam Pengerjaan (KDP)

Pertanyaan:
Bagaimana Reklasifikasi Aset ke KDP? Bagaimana memperbaiki kesalahan pemilihan Kode barang pada saat BAST (yaitu sebagai Aset Tetap, yang seharusnya KDP) dan sudah dibayar, sehingga tidak dapat dilakukan perbaikan atau perubahan?

Oleh: Anonim alert-info

Jawaban:
Pada dasarnya, Satker agar tetap melakukan pendetailan pada kode barang yang salah (Aset Tetap) untuk selanjutnya dilakukan reklasifikasi ke KDP.
Menu untuk melakukan reklasifikasi dari aset definitif (Misal Aset Tetap) ke KDP belum/ tidak ada.
Langkah-langkahnya dapat disimak pada s.id/ReklasKDP

A. KDP Baru

  1. Lakukan penghapusan pada aset tetap yang direklas keluar menggunakan menu Aset Tetap>>RUH>>Transaksi BMN>>Penghapusan>>Koreksi Pencatatan
  2. Lakukan Perekaman KDP sebagai reklas masuk menggunakan menu Aset Tetap>>RUH>>Transaksi KDP>>Perolehan Lainnya
  3. Lakukan Jurnal Manual pada Modul GLP :
    1. Nilai Satuan di ATAS kapitalisasi : (D) 491429 (K) 391116 (untuk Aset Tetap) atau (K) 391118 (untuk ATB), dengan nilai sesuai jumlah yang direklas tersebut
    2. Nilai Satuan di BAWAH kapitalisasi : (D) 491429 (K) 5xxxxx dengan nilai sesuai jumlah yang direklas tersebut
    3. Mohon perhatian, bagian warna kuning pada bagian akun diatas sangat ditentukan oleh kode barang, sedangkan warna biru pada bagian akun tergantung kode akun yang digunakan saat BAST (intinya tergantung jurnal yang terbentuk saat BAST). Jika BAST akun 53 membeli aset di bawah kapitalisasi, maka ketika BAST terbentuk jurnal akun 595xxx. Namun jika aset di bawah kapitalisasi diperoleh dengan akun belanja 52, maka jurnal yang terbentuk adalah akun 52xxxx sesuai akun belanjanya.

B. Pengembangan KDP

  1. Lakukan penghapusan pada aset tetap yang direklas keluar menggunakan menu Aset Tetap>>RUH>>Transaksi BMN>>Penghapusan>>Koreksi Pencatatan
  2. Lakukan Perekaman KDP sebagai reklas masuk menggunakan menu Aset Tetap>>RUH>>Transaksi KDP>>Koreksi Perubahan Nilai Bertambah


Sumber:

HaiDJPb. Selasa, 13 September 2022

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar