Gaji ke-13: Stimulus Ekonomi dari/untuk Para Pengabdi Negeri

Oleh: Muhammad Nur
Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh/

Sebentar lagi, di awal bulan Juli tahun 2022 kabar gembira kembali menghampiri para pengabdi negeri ini. Melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 dan PMK Nomor 75/PMK.05/2022, pemerintah akan mencairkan gaji ketiga belas bagi para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Sebelumnya di bulan April pemerintah mencairkan THR yang tidak hanya komponen gaji saja, tetapi juga disertai dengan komponen tunjangan sebesar 50%. Demikian halnya dengan gaji ke-13 yang akan dicairkan di awal bulan Juli ini, menggunakan skema yang sama dengan pembayaran THR.

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 34,3 triliun untuk pembayaran gaji ke-13, di mana jumlah ini adalah sama/sebanding dengan anggaran untuk pembayaran THR bulan April lalu (kemenkeu.go.id, 15 April 2022).

Menteri Keuangan menyatakan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat di tengah membaiknya kondisi pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi yang semakin kuat. THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus bagi perekonomian negeri ini (kemenkeu.go.id, 15 April 2022).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini juga menjadi instrumen dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di mana fokus PEN adalah pada sektor kesehatan, perlindungan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, serta penguatan pemulihan ekonomi -terutama UMKM.

Jika dilihat lagi ke belakang pada tahun 2021 di mana pemerintah hanya mencairkan THR dan gaji ke-13 tanpa komponen tunjangan di dalamnya, maka hal ini tetap memberi dampak positif sebagai tuas pengungkit konsumsi rumah tangga yang juga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi nasional (money.kompas.com, 4 Juni 2021).

Kala itu, pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua 2021 diprediksi mencapai angka 7,1 - 8,3%, jauh melebihi proyeksi pemerintah sebelumnya di angka 6,9 - 7,8%.

Kabar gembira ini tentu disambut antusias oleh banyak pihak. Sebagaimana diketahui, awal bulan Juli juga merupakan awal tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah. Maka dengan cairnya gaji ke-13, diharapkan para orang tua dapat menggunakannya untuk membayar (setidaknya sebagian) uang masuk dan/atau uang daftar ulang bagi anak-anaknya yang bersekolah.

Para orang tua tentu sangat bersyukur karena jumlah penerimaan gaji ke-13 tahun ini akan lebih besar dibandingkan tahun lalu (karena termasuk 50% komponen tunjangan), sehingga para orang tua tidak lagi dipusingkan untuk membayar uang masuk dan/atau uang daftar ulang sekolah anak-anaknya.

Lembaga-lembaga pendidikan tentu juga akan terkena imbas positif, karena dengan uang masuk dan/atau uang daftar ulang para siswa yang kemungkinan besar dapat dibayarkan penuh oleh orang tua mereka, maka sekolah dapat membuat dan segera memulai program-program pendidikan dan/atau pembangunan di sekolah yang telah jauh-jauh hari dirancang.

Artinya, dalam sudut pandang ini kita dapat melihat bahwa gaji ke-13 juga dapat memberi dampak lanjutan dan multiplier effect bagi berbagai sektor, tidak hanya di sektor pendidikan semata. Dana dari gaji ke-13 diharapkan juga dapat mendongkrak konsumsi masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian kelas bawah dan menyelamatkan pendapatan UMKM (finance.detik.com, 18 Juli 2020).

Kita misalkan saja sebuah sekolah sedang membuat program pembangunan fisik sekolah. Memang sudah ada dana BOS dan BOP, akan tetapi jika dengan adanya tambahan dana dari uang masuk dan/atau uang daftar ulang para siswa, maka program pembangunan tersebut dapat memberikan hasil yang lebih optimal karena adanya tambahan ketersediaan dana yang lebih baik.

Berikutnya, dengan uang masuk dan/atau uang daftar ulang para siswa yang dibayar penuh, maka pihak sekolah juga dapat memberikan kesejahteraan tambahan yang lebih baik kepada para guru dan tenaga lain di sekolahnya (kita asumsikan konteks ini untuk sekolah swasta).

Namun jika kita teliti lebih lanjut, sebenarnya multiplier effect dari pembayaran gaji ke-13 (dan juga THR) tahun 2022 ini tidak hanya sebatas pada dunia pendidikan saja. Awal bulan Juli 2022 juga ada peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Maka, bagi para ASN mungkin juga dapat memanfaatkan sebagian dari penerimaan gaji ke-13 beserta 50% tunjangannya untuk membeli hewan qurban.

Memang pada dasarnya, untuk membayar uang masuk dan/atau uang daftar ulang anak sekolah akan menyita porsi yang lebih besar. Akan tetapi dengan menggunakan sebagian gaji ke-13, maka dorongan daya beli masyarakat untuk membeli hewan qurban juga dapat meningkat.

Hal ini tentunya juga berdampak positif bagi UMKM, sebut saja para peternak dan pedagang hewan qurban, pedagang bumbu dan sayur mayur di pasar-pasar juga pastinya akan ikut menerima imbas positifnya, bukan?

Tentu masih banyak lagi sektor lain yang akan terdampak positif dari pembayaran gaji ke-13 tahun ini. Apalagi di era pandemi ini dimana banyak sektor usaha yang merugi dan bersusah payah untuk bangkit, maka gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi yang relatif tepat untuk mendorong daya beli masyarakat.

Walaupun dampak instan gaji ke-13 adalah untuk para ASN, namun tentu diharapkan dampak lanjutan dan multiplier effect-nya dapat pula dirasakan oleh pihak-pihak lain di berbagai sektor. Manfaat APBN telah berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,69% yoy, dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 sebagai bantalan bagi pertumbuhan ekonomi dimaksud (kemenkeu.go.id, 15 April 2022).

Konsumsi masyarakat masih menjadi jurus ampuh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan pembayaran THR dan gaji ke-13 tentu akan menjadi stimulus untuk optimalisasi konsumsi tersebut (Ananda, nasional.sindonews.com, 18 April 2022).

Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi tempat penulis bekerja saat ini.

Tulisan ini telah diterbitkan di detikFinance, 27 Juni 2022

Posting Komentar

0 Komentar