Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi, Upload Ulang/Push Data ke Aplikasi e-Rekon&LK dan Penyampaian LKKL Tahun 2021 Audited


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-17/PB.6/2022
Tanggal 02 April 2022
Kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai daftar terlampir)
Perihal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi, Upload Ulang/Push Data ke Aplikasi e-Rekon&LK dan Penyampaian LKKL Tahun 2021 Audited
Isi
Yth. Para Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Pusat Keuangan, Direktur Keuangan

Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-17/PB/PB.6/2022 tanggal 2 April 2022 hal Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi, Upload Ulang/Push Data ke Aplikasi e-Rekon&LK, dan Penyampaian LKKL Audited Tahun 2021

Surat dimaksud memuat pengaturan meliputi:
1. Kewajiban upload ulang bagi satker pada K/L yang belum menerapkan SAKTI secara penuh (bagi semua satker terdampak) dalam rangka mengakomodasi perubahan data karena update aplikasi.
2. Jenis-jenis perubahan data dalam rangka koreksi audited, baik perubahan data yg mempengaruhi data SPAN maupun yg tidak mempengaruhi data SPAN.
3. Pemetaan akun-akun pada LKKL yang terdampak update aplikasi.
4. Jadwal Open/closed period e-Rekon&LK serta mekanisme pelaksanaan upload ulang/push data
5. Jadwal penyampaian LKKL Tahun 2021 Audited.

Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat meneruskan maksud surat tersebut kepada seluruh satker pada lingkup K/L masing-masing.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Unduh Surat Surat S-17/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar