Pencatatan Transaksi pada Aplikasi Persediaan Versi 21.0.0 dan SIMAK BMN Versi 21.1.0 Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 Unaudited


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-11/PB.6/2022
Tanggal 22 Februari 2022
Kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Kepala/Wakil Kepala/Direktur Keuangan/Deputi Kementerian Negara/Lembaga/Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (sesuai daftar terlampir)
Perihal Pencatatan Transaksi pada Aplikasi Persediaan Versi 21.0.0 dan SIMAK BMN Versi 21.1.0 Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 Unaudited
Isi
Yth. Bapak/Ibu di seluruh K/L pengguna Aplikasi SAIBA, SIMAK BMN, dan Persediaan,
Terlampir kami sampaikan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-11/PB/PB.6/2022 tanggal 22 Februari 2022 hal Pencatatan Transaksi pada Aplikasi Persediaan Versi 21.0.0 dan SIMAK BMN Versi 21.1.0 Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2021 Unaudited, dapat kami sampaikan bahwa:
a. Untuk penyusunan LKKL tahun 2021 unaudited, telah disediakan Aplikasi Persediaan versi 21.0.0 serta SIMAK BMN dan SAIBA versi 21.1.0.;
b. Dalam penggunaan Aplikasi Persediaan dan SIMAK BMN tersebut, terdapat satker yang menemukan kendala/permasalahan di mana kendala tersebut dimungkinkan berbeda-beda tergantung pada jenis/variasi transaksi dan kondisi data pada satker dimaksud;
c.Saat ini kami sedang melakukan penyempurnaan Aplikasi Persediaan dan SIMAK BMN, namun update aplikasi tersebut belum dapat dirilis dengan mempertimbangkan progres penyelesaian aplikasi serta batas waktu penyampaian LK unaudited;
d. Untuk itu, bagi K/L yang wajib menyampaikan LK unaudited selambat-lambatnya tanggal 28 Februari 2022 dan mengalami kendala dalam penggunaan Aplikasi Persediaan dan SIMAK BMN agar berpedoman pada juknis yang dituangkan dalam lampiran S-11/PB/PB.6/2022 dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut. Dalam hal terdapat permasalahan lain yang tidak tercakup dalam S-11/PB/PB.6/2022, K/L dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Tim Pembina (PIC) K/L pada Dit. APK, Dit. BMN, dan/atau Dit. SITP;
e. Bagi K/L yang telah menyampaikan LK unaudited selambat-lambatnya tanggal 18 Februari 2022 tidak perlu menyampaikan perbaikan LK unaudited.
f. Selanjutnya, update aplikasi akan dirilis untuk digunakan dalam penyusunan LK Tahun 2021 audited;
g. Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk menyampaikan maksud S-11/PB/PB.6/2022 kepada seluruh satker di lingkup K/L Bapak/Ibu.
Terima kasih.
Unduh Surat Surat S-11/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar