Petunjuk Teknis Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU


JenisSurat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-2/PB/PB.6/2022
Tanggal 14 Januari 2022
Kepada Sesuai Daftar Terlampir
Perihal Petunjuk Teknis Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU
Isi
1.Terlampir kami sampaikan Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-2/PB/PB.6/2022 tanggal 14 Januari 2022 hal Petunjuk Teknis Akuntansi dalam Penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2021;

2. Petunjuk teknis tersebut bertujuan untuk mempertegas perlakuan akuntansi sebagai berikut:
a.Transaksi resiprokal atas pendapatan BLU dari entitas pemerintah pusat;
b.Transaksi dana talangan bank untuk likuiditas kas BLU Rumah Sakit;
c. Perlakuan akuntansi atas transaksi-transaksi yang sumber dananya dari DIPA Rupiah Murni (RM) yang terjadi menjelang dan pada akhir tahun anggaran; d. Penyelesaian pekerjaan pada masa pandemi Covid-19 atas beban DIPA RM yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2022 sesuai PMK Nomor 184/PMK.05/2021;
e. Transaksi pendapatan kerja sama BLU yang menjadi bagian hak mitra;
f. Penyajian dana kelolaan BLU yang berasal dari realisasi pengeluaran pembiayaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN);
g. Penyajian komparasi Laporan Keuangan BLU Tahun 2021 bagi Satker yang baru pertama kali menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU;
h. Langkah-langkah penyusunan Laporan Keuangan BLU Tahun 2021 yang bertujuan umum menggunakan aplikasi; dan
i. Pengungkapan paling sedikit mengenai penanganan pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) serta dampak pandemi Covid-19.

3. Selanjutnya kami mohon bantuan Bapak dan Ibu untuk dapat menyampaikan surat tersebut kepada seluruh K/L binaan masing-masing yang memiliki Satker BLU.
Unduh Surat Surat S-2-2022/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar