[Kamus] Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

Adalah:
Merupakan utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iurang Askes, Taspen, dan Taperum.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.
[Kamus] Pendapatan-LRA

Posting Komentar

0 Komentar