[QA] Mekanisme Penghapusan Piutang Pajak

Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme menghapus Piutang Pajak atau PBB yang kemungkinan tidak tertagih?

Oleh: Anonim via Ruang Diskusi FGD Papua Barat alert-info

Jawaban:
Untuk menghapus Piutang Pajak atau PBB, maka hal yang perlu dilakukan adalah, sebagai berikut:
  1. Penetapan peraturan terkait Penghapusan Pajak. Karena aturan ini diserahkan ke entitas masing-masing, sehingga perlakuannya berbeda dengan Piutang Non Pajak yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
  2. Bisa melihat pada PMK Nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah;
  3. Membentuk Tim yang akan menganalisa dan identifikasi Piutang Pajak dengan anggota: BPKAD, Inspektorat, KPP, serta KPKNL;
  4. Tim membuat laporan dan mendiskusikan ke BPK, sesuai dengan Perkada Penghapusan Pajak yang telah dibuat; dan
  5. Dilakukan penghapusan, tentunya untuk Piutang yang telah mencapai status Hapus Buku

Sumber:

FGD Online Strategi Implementasi Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Upaya Peningkatan Kualitas LKPD, September 2021

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar