Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021


Jenis Peraturan Direktur Jenderal
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor PER-9/PB/2021
Tanggal 30 September 2021
Perihal Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2021
Isi
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN 
Pasal 56
Dalam rangka penyelesaian penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021, diatur sebagai berikut:
  1. Rekonsiliasi antara KPPN dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA)/Unit Aktintansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) untuk transaksi sampai dengan 31 Desember 2021 diselesaikan paling lambat tanggal 24 Januari 2022 dengan ketentuan upload data SAIBA maupun push data SAKTI ke Aplikasi e-Rekon & LK dilaksanakan paling lambat tanggal 21 Januari 2022.
  2. Aplikasi e-Rekon&LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi yang menerapkan single database antar tingkat unit akunansi dan pelaporan keuangan pada Pengguna Anggaran
  3. KPPN menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat UAKBUNDaerah Tahun Anggaran 2021 ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan tembusan Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat tanggal 25 Januari 2022, setelah melaksanakan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  4. Closing Period SPAN untuk periode Desember 2021 dalam rangka penyusunan laporan keuangan unaudited dilakukan pada tanggal 20 Januari 2022.
  5. Sebelum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, KPPN memastikan:
    1. tidak terdapat transaksi tahun 2021 yang tersaji pada Exception Report; dan
    2. tidak terdapat Belanja Yang Masih Harus Dibayar pada Neraca Lajur tahun 2021 KPPN atas semua transaksi invoice (SPM atau dokumen lain yang dipersamakan) yang tidak menjadi SP2D atau dokumen yang dipersamakan.
  6. UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Satker Tahun Anggaran 2021 yang telah direkonsiliasi dengan KPPN mitra kerja ke Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W)/Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I (UAPPA-El) dan KPPN mitra kerja paling lambat tanggal 25 Januari 2022.
  7. UAPPA-W menyampaikan Laporan Keuangan tingkat Wilayah Tahun Anggaran 2021 ke UAPPA-El paling lambat tanggal 4 Februari 2022.
  8. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUNKanwil) Tahun Anggaran 2021 ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat (UAPBUN AP) paling lambat tanggal 14 Februari 2022.
  9. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menetapkan jadwal pelaksanaan rekonsiliasi, closing period data, dan penyampaian laporan keuangan selain yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
  10. Ketentuan lebih lanjut terkait pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan Laporan Keuangan pada akhir tahun 2021 akan diatur tersendiri.
Pasal 57
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember 2021 diatur sebagai berikut:
  1. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ bulan Desember 2021 paling lambat sama dengan tanggal batas akhir rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA.
  2. KPPN menyampaikan Daftar LPJ Bendahara bulan Desember 2021 kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir penyampaian LPJ bulan Desember 2021 sebagaimana dimaksud pada huruf a.
  3. Kanwil Ditjen Perbendaharaan menyampaikan Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan u.p. Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir penyampaian Daftar LPJ Bendahara bulan Desember 2021 kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada huruf b .


Unduh Perdirjen 9-2021/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar