[QA] Beban Akun Peralatan Laboratorium yang Nilainnya di Bawah Nilai Kapitalisasi

Pertanyaan:
Apa akun yang tepat untuk membebani belanja peralatan teknis keperluan alat di laboratorium (keperluan penelitian) di bawah nilai kapitalisasi (dibawah Rp1 juta)? Apakah menggunakan akun 521111?

Oleh: Ibu Neneng via HAI Kanwil DJPb Malut alert-info

Jawaban:
Pembebanan akun untuk pembelian peralatan keperluan laboratorium (penelitian) dalam rangka operasional kantor/satker agar memperhatikan sifat dari peralatan yang dimaksud, sebagai berikut:
  1. Apabila peralatan laboratorium yang dibeli dibawah nilai kapitalisasi dan bukan merupakan barang persediaan, maka pengadaan menggunakan akun belanja barang
  2. Apabila peralatan yang dibeli bukan/tidak bersifat barang persediaan (digunakan lebih satu tahun, bukan merupakan barang pakai habis, dan tidak untuk diserahkan kepada masyarakat) maka pengadaan menggunakan akun 521111
  3. Apabila peralatan yang dibeli merupakan barang persediaan (bersifat barang konsumsi dan/atau usia pemakaian kurang dari satu tahun) maka pengadaan menggunakan akun 521811

Sumber:

Via Grup WhatsApp, 10/09/2021

Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar