Pedoman Telaah dan Analisis Lapkeu BLU oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan


Jenis Peraturan Direktur Jenderal
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor PER-28/PB/2019
Tanggal 31 Desember 2019
Perihal Pedoman Telaah dan Analisis Laporan Keuangan Badan Layanan Umum oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Isi
BAB III
PELAKSANAAN TELAAH DAN ANALISIS LAPORAN KEUANGAN BLU 
Pasal 3
  1. Pelaksanaan telaah laporan keuangan BLU dengan menggunakan aplikasi e-Rekon&LK dilakukan secara mandiri oleh bidang yang memiliki fungsi pembinaan akuntansi dan pelaporan keuangan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  2. Aplikasi e-Rekon&LK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi yang menerapkan single database antar tingkat unit akunansi dan pelaporan keuangan pada Pengguna Anggaran
  3. Pasal 4
    Pelaksanaan telaah laporan keuangan BLU secara mandiri oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dalam 4 (empat) urutan tahapan, yaitu:
  4. Tahap I: pada periode Triwulan I tahun anggaran berjalan meliputi telaah terhadap laporan keuangan BLU tahun sebelumnya yang belum diaudit (unaudited);
  5. Tahap II: pada periode Triwulan II tahun anggaran berjalan meliputi telaah kesesuaian saldo awal dan transaksi realisasi pendapatan dan/atau belanja tahun anggaran berjalan;
  6. Tahap III: pada periode Triwulan III tahun anggaran berjalan melipiti telaah terhadap laporan keuangan BLU semester I tahun berjalan;
  7. Tahap IV: pada periode Triwulan IV tahun anggaran berjalan meliputi telaah transaksi realisasi pendapatan dan/atau belanja tahun anggaran berjalan.


Unduh Perdirjen 28/download/button/red  Perdirjen 28 Compressed/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar