Reviu Pelaksanaan Anggaran Maluku Utara Semester 1 TA 2021 - Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi

RPA S1 2021/Download/button/red

Executive Summary

Akselerasi Penyerapan Anggaran Kementerian/Lembaga Melalui Mekanisme Revisi One Hour (ROH)

APBN 2021 akan tetap menjadi alat counter-cyclical melalui government expenditure (belanja pemerintah) untuk menyeimbangkan berbagai tujuan, yaitu mendukung kelanjutan penanganan pandemi, mendorong pemulihan ekonomi serta mengkonsolidasikan fiskal. Bersejajaran dengan itu, APBN 2021 dilaksanakan dibawah sorotan tema sentral “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”. APBN 2021 melalui upaya reformasi strukturalnya akan meletakkan pondasi perekonomian yang kokoh, kompetitif, produktif, dan inovatif dalam mewujudkan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju. 

Oleh karena itu, pelaksanaan belanja pemerintah (government expenditure execution) termasuk belanja pemerintah daerah di masa pandemi ini harus dikendalikan dengan intervensi dari pusat, dilaksanakan dengan high precision dan mengakselerasi penyerapan yang tinggi serta akuntabel.

TREND PAGU DAN REALISASI K/L DI MALUKU UTARA SERTA HAMBATANNYA

Sehubungan dengan itu, menelisik Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021, dari total pagu awal belanja negara tahun 2021 yang direncanakan mencapai Rp2.750 triliun, terdapat pagu sebesar Rp15,55 triliun yang dialokasikan ke Provinsi Maluku Utara.  Selanjutnya, untuk belanja Kementerian/Lembaga dialokasikan sebesar Rp4,99 triliun dan dana transfer sebesar Rp10,55 triliun. Jika dibandingkan alokasi tahun 2021 dengan tahun 2020 maka akan terlihat adanya peningkatan sebesar 1,37 triliun dibandingkan alokasi tahun 2020 yang sebesar 14,18 triliun. Belanja pemerintah pusat Kementeian Negara/Lembaga yang dikelola oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara sebesar Rp4,99 triliun lebih tinggi 4,39 persen apabila dibandingkan dengan alokasi pagu awal tahun 2020 sebesar Rp4,78 triliun. Berikut adalah grafik-grafik yang menggambarkan realisasi anggaran di Provinsi Maluku Utara pada Semester I Tahun 2021.

Permasalahan dalam pelaksanaan anggaran sebagaimana teridentifikasi dalam Laporan RPA Semester I TA 2021 Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara bukan hanya permasalahan yang terjadi pada semester I tahun 2021 saja, namun juga permasalahan yang masih berpotensi terjadi pada semester II tahun anggaran 2021. Berdasarkan permasalahan yang telah digali di atas, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, telah menyusun rekomendasi dan rencana aksi untuk satker, Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, serta KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara. Rekomendasi serta rencana aksi tersebut meliputi angkah-langkah yang akan dilakukan untuk memitigasi/mencegah serta menyelesaikan masalah-masalah yang telah diidentifikasi tersebut.

    Selain rekomendasi dan rencana aksi yang akan dijelaskan dalam laporan RPA, terdapat satu rekomendasi tambahan, yaitu akselerasi pelaksanaan anggaran K/L melalui inovasi Revisi One Hour (ROH). ROH adalah inovasi yang dilakukan oleh Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara, dimana penyelesaian revisi anggara satuan kerja diselesaikan paling lama 1 jam sejak dokumen diterima lengkap. Proses bisnis inovasi ROH ditayangkan pada Diagram 1, dan perbedaan sebelum-sesudah penerapan inovasi ini ditunjukkan pada Grafik 7, dimana pada bulan Januari dan Februari rata-rata waktu penyelesaian revisi DIPA adalah 8 jam dan 6 jam, setelah penerapan inovasi ROH dari bulan Maret—Juni 2021 rata-rata sekitar 30—36 menit. Ini tentunya adalah peningkatan signifikan. Diharapkan bahwa inovasi ini dapat mempercepat layanan revisi, memberikan kepastian waktu layanan, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggara, serta mempercepat penanganan pandemic Covid-19 serta Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selengkapnya di:
RPA S1 2021/Download/button/red

Posting Komentar

0 Komentar