Tas Travel Kita yang Bernama FIFO

Tahun ini (2021) Pemerintah Pusat mulai menerapkan metode penilaian persediaan secara First In First Out (FIFO). Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, metode Harga Perolehan Terakhir (HPT) atau Harga Pembelian Terakhir. Menyikapi hal ini, Penyusun laporan keuangan perlu memahami konsep FIFO, dimana persediaan masuk terlebih dahulu akan dikeluarkan terlebih dahulu. Pencatatan, dalam hal ini perekaman pada aplikasi, harus sesuai urutan. Tidak lupa, Pemerintah Pusat telah menyediakan aplikasi persediaan versi 21.0.0 untuk membantu menerapkan metode FIFO.

Penerapan FIFO di tahun ini menjadi salah satu yang harus dibawa, sebagai tas travel Pemerintah Pusat bermigrasi ke Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). SAKTI merupakan aplikasi terintegrasi dari mulai perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Jika selama ini Satuan Kerja (Satker) memiliki banyak aplikasi, banyak installer, banyak update, maka SAKTI hanya perlu satu, tanpa installer, dan tidak perlu memikirkan update. SAKTI akan digunakan penuh di 2022. Data FIFO di akhir periode inilah yang akan menjadi saldo awal di SAKTI 2022 sehingga penerapannya harus berjalan dengan lancar.

Kanwil DJPb Malut rabu lalu (14/7) menyelenggarakan Penyuluhan kepada UAKPA/UAPPA-W (Satker) secara daring melalui Zoom Meeting dengan turut mengundang narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit.APK). Selain mempersiapkan Satker untuk menerapkan FIFO dan bermigrasi ke SAKTI, juga untuk menyampaikan current issue Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat. Diantaranya mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020. Pengungkapan Penanganan COVID dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) menjadi hal yang penting di masa pandemi dari tahun lalu.

Bayu Andy Prasetya, Kakanwil DJPb Maluku Utara memberi arahan kepada peserta (Satker) untuk mengidentifikasi dan memetakan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) terkait Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), melakukan pemisahan akun PC dan PEN, mengidentifikasi penggunaan akun khusus dan reguler dan ketepatan penggunaannya, serta memastikan telah melaporkan pagu, realisasi anggaran dan hibah langsungnya, serta harus dapat mengungkapkan secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). (shelma,dq)


Bahan/button/download/red

Posting Komentar

0 Komentar