[QA] koreksi SP3HL TAYL karena salah menggunakan akun 43xxxx menjadi akun 311911?

Pertanyaan:
Bisakan melakukan koreksi SP3HL TAYL karena salah menggunakan akun 43xxxx menjadi akun 311911 ?
Oleh: anon alert-info

Jawaban:
Perubahan akun pengembalihan hibah dari akun 43xxxx menjadi akun 311911 maupun sebaliknya tidak bisa diperbaiki melalui mekanisme koreksi karena kedua akun tersebut berbeda budget type, perbedaan budget type tersebut seperti halnya akun belanja 5xxxxx dirubah menjadi akun pendapatan 4xxxxx sehingga tidak bisa dikoreksi.

Namun apabila ralat SP4HL dari semula akun 431131 menjadi akun 431132 maupun 431133 bisa diperbaiki melalui mekanisme koreksi (dalam 1 kelompok jenis 43xxxx).

Untuk perbaikan perubahan akun dari semula akun 43xxxx menjadi akun 311911 maupun sebaliknya diperbaiki melalui mekanisme void, dengan urutan proses sebagai berikut:
1. satker mengajukan surat permintaan void ke KPPN
2. KPPN menerbitkan ND permintaan void ke Dit SITP dengan menyebutkan alasan yang jelas, misal: kesalahan akun pengembalian hibah yang tidak bisa diperbaiki melalui mekanisme koreksi.
3. Dit SITP memvoid SP3HL dan menginfokan ke KPPN
4. KPPN membatalkan invoice melalui user FO Validator.
5. Informasikan kepada satker untuk mengajukan SP4HL yang benar.
Sumber:
WAG Vera 14 Juli 2021

Catatan:
N.A
Mohon maaf apabila terdapat kekurangan atau kesalahan dalam pertanyaan dan jawaban. Pertanyaan lebih lanjut atau pertanyaan baru dapat diajukan melalui sarana yang ada (whatsapp, whatsapp group, kolom komentar, email kanwil, Hai DJPb)

Posting Komentar

0 Komentar