[Kamus] Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum (BLU) / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Adalah:
Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyuediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Sumber:
Kamus Saku Standar Akuntansi Pemerintah 2013, Dit.APK, DJPb, Kemenkeu.