Kebijakan dan Perlakuan Akuntansi atas Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Kuota Data Internet bagi Siswa dan Mahasiswa

Kebijakan dan Perlakuan Akuntansi atas Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Kuota Data Internet bagi Siswa dan Mahasiswa

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-25/PB/PB.6/2020
Tanggal 10 Desember 2020
Kepada Daftar terlampir
Perihal Kebijakan dan Perlakuan Akuntansi atas Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Kuota Data Internet bagi Siswa dan Mahasiswa
Isi
Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa pemberian bantuan kuota data internet kepada siswa dan mahasiswa, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1. Telah dilakukan pembahasan mengenai pemberian bantuan kuota data internet kepada siswa dan mahasiswa dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) dengan kesimpulan bahwa bantuan kuota data internet kepada siswa dan mahasiswa merupakan kategori bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dalam bentuk jasa. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016, di mana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa.

2. Telah diterbitkan akun baru untuk menampung bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah dalam bentuk jasa, yaitu akun 526323 (Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam Bentuk Jasa – Penanganan pandemi COVID-19).

3. Sehubungan dengan penerbitan akun baru tersebut, terlampir kami sampaikan kebijakan dan perlakuan akuntansi atas bantuan pemerintah dalam bentuk kuota data internet bagi siswa dan mahasiswa yang terdapat pada Kemendikbud dan Kemenag. Hal ini dapat diadopsi sekiranya terdapat substansi pengaturan bantuan pemerintah dalam bentuk jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga selain Kemendikbud dan Kemenag. Untuk itu, kami meminta bantuan Saudara untuk menyampaikan maksud surat ini kepada seluruh satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga Saudara yang memiliki tugas dan fungsi terkait pemberian bantuan pemerintah berupa kuota data internet kepada siswa dan mahasiwa atau transaksi bantuan pemerintah lainnya dalam bentuk jasa.

Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Unduh Surat S-25/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar