Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2020

Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2020

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-757/PB/2020
Tanggal 30 September 2020
Kepada Daftar terlampir
Perihal Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2020
Isi Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kami menyampaikan apresiasi atas penyampaian LKKL Semester 1 2020 secara tepat waktu. Secara umum LKKL Semester I 2020 telah disusun dengan berpedoman pada PMK nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian LKKL, serta ketentuan mengenai kebijakan akuntansi pada pemerintah pusat.
  2. Namun demikian, berdasarkan review yang kami lakukan terhadap LKKL Semester I 2020, masih terdapat berbagai hal yang perlu diperbaiki, antara lain:
    1. Kesalahan posisi saldo debet/kredit atas suatu pos laporan keuangan (saldo tidak normal);
    2. Realisasi belanja yang melebihi pagu (pagu minus);
    3. Saldo Kas Lainnya di K/L dari Hibah yang belum disahkan;
    4. Data dan nilai BMN tidak normal antara lain nilai buku minus, nilai perolehan minus, nilai BMN tanpa kuantitas (kuantitas kosong), dan lain-lain;
    5. Saldo Aset Tetap/Aset Tak Berwujud yang tidak Digunakan dalam Operasi Pemerintahan;
    6. Selisih Transfer Masuk dan Transfer Keluar (TM-TK) baik secara absolut maupun secara netto;
    7. Ketidaktepatan penggunaan akun pendapatan dan akun belanja termasuk akun khusus penanganan pandemi COVID-19;
    8. Pengungkapan seluruh pos laporan keuangan pada CaLK yang kurang memadai, termasuk pengungkapan atas dampak dan penanganan pandemi COVID-19.
  3. Terdapat beberapa hal yang masih memerlukan perhatian khusus dalam penyusunan LKKL tahun 2020, antara lain:
    1. Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyajian hasil koreksi penilaian kembali (revaluasi) BMN tahun 2019;
    2. Penyelesaian koreksi revaluasi BMN di tahun 2020 sekaligus penyajiannya dalam keuangan tahun 2020;
    3. Masih terdapat selisih rekonsiliasi internal saldo awal serta selisih rekonsiliasi bulanan antara Rph SABA dengan Rph SIMAK pada e-Rekon&LK.
  4. Sebagai persiapan penyusunan LKKL tahunan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menyusun LKKL Triwulan III, maka dimohon seluruh K/L untuk dapat menyusun LKKL Triwulan III 2020 dan menyampaikannya kami selambat-lambatnya tanggal 2 November 2020.
  5. Penyusunan LKKL Triwulan III 2020 tersebut sangat penting guna mengurangi penyusunan LKKL tahunan, dimana proses identifikasi, pencatatan, dan penyajian transaksi keuangan sejak Januari s.d. September dapat dilakukan lebih awal dalam Triwulan III secara komprehensif dan sebagai mitigasi risiko agar permasalahan yang terjadi pada penyusunan LKKL periode sebelumnya tidak terjadi kembali pada penyusunan LKKL tahunan.
  6. LKKL Triwulan III Tahun 2020 disusun dengan berpedoman pada PMK nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK nomor 177/PMK.05/2015 tentang Penyusunan dan Penyampaian LKKL. dan terdiri dari:
    1. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan dan Catatan atas Laporan Keuangan;
    2. Pernyataan Telah Direviu;
    3. Pernyataan Tanggung Jawab.
  7. Mengingat Laporan BMN disusun setiap semester dan tahunan maka data penyusutan dan amortisasi atas BMN yang akan dicantumkan dalam LKKL Triwulan III Tahun 2020 dapat mengambil dari Laporan BMN Semester I Tahun 2020.
  8. Proses rekonsiliasi eksternal dan unggah data dalam rangka penyusunan LKKL Triwulan III Tahun 2020 berpedoman pada surat kami nomor S-689/PB/2020 yaitu mulai tanggal 1-12 Oktober 2020 dan 15-30 Oktober 2020 melalui aplikasi e-Rekon&LK. Mekanisme dan proses penyusunan LKKL disajikan dalam lampiran II.
  9. Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kualitas LKKL, K/L agar:
    1. Memastikan permasalahan pada LKKL Semester I Tahun 2020 telah ditindaklanjuti;
    2. Melakukan telaah atas laporan keuangan mulai dari tingkat Satker, Wilayah, Eselon I hingga K/L;
    3. Menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada setiap jenjang pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu PIPK Pemerintah Pusat;
    4. Mengoptimalkan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam menjaga keandalan penyajian LKKL.

Demlkian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terimakasih.

Unduh Surat S-757/download/button/red 

Posting Komentar

0 Komentar