Panduan Teknis No 29 Tahun 2020: Edisi Khusus Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 (Akuntansi Covid-19)

Pengungkapan Dampak Pandemi COVID-19 pada Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi wabah yang menyebar luas ke seluruh dunia. Bermula dari Wuhan, ibukota Provinsi Hubei, setiap hari berita kematian akibat COVID-19 di China selalu menjadi headline news baik di televisi maupun media online pada akhir 2019 dan awal 2020. Pencegahan dan pengobatan secara masif dilakukan oleh Pemerintah Negeri Tirai Bambu itu dengan melakukan lockdown Kota Wuhan pada tanggal 23 Januari 2020 dan yang berakhir pada tanggal 8 April 2020. Pemerintah China melakukan pembangunan rumah sakit darurat khusus untuk menangani pasien terinfeksi COVID-19 yaitu Rumah Sakit Corona Huoshenshan dan Leishenshan. Rumah Sakit Huoshenshan dirancang dengan kapasitas 1.000 tempat tidur dan menempati lahan seluas 2,4 hektar, sementara Rumah Sakit Corona Leishenshan menempati area 3 hektar dengan fasilitas 1.300 tempat tidur. Sejak wabah melanda, lebih dari 3.300 orang meninggal di China dan 81.740 dikonfirmasi positif terpapar virus corona. Secara tak terduga, COVID-19 bergerak sangat cepat ke semua belahan dunia dan tidak dapat dideteksi dengan mudah.
Wabah COVID-19 memerlukan upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran, yang pada akhirnya menimbulkan dampak sosial yang sangat besar. Rumah sakit pemerintah dan swasta disiagakan bahkan dibangun rumah sakit khusus untuk penanganan COVID 19 ini. Kegiatan sterilisasi dilakukan secara masif dengan penyemprotan disinfektan pada fasilitas-fasilitas umum. Perilaku individu juga mendorong gerakan cuci tangan, physical distancing dan memakai masker sebagai pelindung diri agar tidak tersebar dan menyebarkan COVID-19 ini.
Dampak pandemi COVID-19 terasa pada seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali perekonomian. Dampak pandemi COVID-19 terhadap sektor keuangan khususnya APBN juga tidak dapat dihindari oleh Pemerintah. Beberapa strategi maupun kebijakan telah diputuskan pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak pandemi. Sebagai langkah awal, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, untuk menetapkan berbagai kebijakan fiskal dalam pengelolaan keuangan pemerintah. Berbagai kebijakan tersebut antara lain peningkatan belanja fasilitas dan pelayanan kesehatan, pemberian bantuan sosial, dan stimulus bagi dunia usaha. Selanjutnya, berbagai Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menindaklanjutinya dengan memangkas anggaran untuk dialihkan ke anggaran penanganan pandemi COVID-19. Kebijakan pemerintah tersebut tentunya akan berdampak terhadap laporan keuangan pemerintah.
Merespon hal tersebut, berbagai badan penyusun standar akuntansi internasional dan dalam negeri telah menerbitkan beberapa publikasi mengenai COVID-19 dalam kaitannya dengan laporan keuangan. Misalnya, International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) menerbitkan COVID 19: IPSASB Guidance, Resources to Maintain Strong PFM, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyusun panduan terkait dampak pandemi COVID-19 dalam laporan keuangan, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menerbitkan artikel Penerapan SAP Tahun 2020: Dampak Disrupsi Ekonomi pada Laporan Keuangan Pemerintahan. Hal ini dikarenakan kebijakan pemerintah dalam menangani dampak pandemi COVID-19 akan berdampak terhadap laporan keuangan, sehingga diperlukan laporan keuangan yang berkualitas untuk dapat menyediakan informasi bagi pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan sumber daya publik serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Untuk memenuhi karakteristik kualitatif yang diatur dalam Kerangka Konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan (KK SAP), terutama dalam hal dapat dibandingkan, diperlukan kebijakan akuntansi terkait pengungkapan dampak pandemi COVID-19 pada laporan keuangan pemerintah. Pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna laporan keuangan pemerintah untuk memahami dampak pandemi COVID-19 terhadap suatu entitas pemerintah.
Paragraf 25 KK SAP mewajibkan setiap entitas pelaporan keuangan untuk melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antar generasi dan evaluasi kinerja. Kewajiban tersebut berlaku umum, yang berarti dalam segala kondisi, entitas diwajibkan melaporkan upaya-upaya yang dilaksanakan pada periode pelaporan tersebut. Laporan tersebut disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagai penjelas dan pelengkap atas lembar muka Laporan Keuangan. Hal ini sejalan dengan KK SAP paragraf 83 huruf g yang menyatakan bahwa CaLK mengungkapkan/menyediakan informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Pandemi COVID-19 mulai merebak pada awal tahun 2020, sehingga dampak dari pandemi COVID-19 tersebut belum terlihat pada Laporan Keuangan Kementerian Negara /Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019. Dampak pandemi COVID-19 akan disajikan pada LKKL, LK BUN dan LKPP Tahun 2020, antara lain berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19, serta potensi penurunan penerimaan Perpajakan, PNBP, penurunan kualitas piutang, dan penundaan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2020.
Tulisan ini akan membahas mengenai pengungkapan informasi akuntansi yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja penanganan pandemi COVID-19 pada pemerintah pusat dengan memperhatikan regulasi yang ada pada saat ini, terutama terkait pengungkapan dampak pandemi COVID-19 pada LKKL agar dapat meningkatkan pemahaman pengguna LKKL. Dalam tataran praktis, para penyusun LKKL tentu memerlukan petunjuk yang lebih teknis untuk menyusun pengungkapan dampak pandemi COVID-19 pada laporan keuangan. Mengingat luasnya cakupan akuntansi yang ada, maka tulisan ini juga dibatasi pada pengungkapan akuntansi pada LKKL secara umum. Hal-hal yang bersifat khusus tidak dibahas pada tulisan ini, seperti Akuntansi Belanja BLU dan Akuntansi Belanja Subsidi atas belanja penanganan pandemi COVID-19.

Selanjutnya dapat anda baca pada Pantek 29 berikut ini:
Pantek 29/download/button/red

Panduan Teknis Nomor 29 Tahun 2020 ini merupakan lampiran S-555/PB/2020 yang dapat di download di:
S-555/link/button/red


Posting Komentar

0 Komentar