Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa DAK Fisik 2020

Jenis Surat
Penerbit Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor S-247/MK.07/2020
Tanggal 27 Maret 2020
Perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020
Kepada Gubernur/Bupati/Walikota Penerima DAK Fisik se-Indonesia
Isi Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (COVIO-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disesase (COVID-19), bersama ini kami meminta agar seluruh proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain Bidang Kesehatan dan Bidang Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya. Untuk Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan Daerah pada DAK Fisik Bidang Pendidikan termasuk yang dihentikan proses pengadaan barang/jasanya. Penghentian proses pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud di atas agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkannya surat ini.
Untuk itu, bersama ini diharapkan Saudara dapat segera mengambil langkah­ langkah yang diperlukan untuk penghentian proses pengadaan barang~asa pada DAK Fisik tersebut.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Unduh Surat/download/button

Posting Komentar

0 Komentar