Panduan Teknis No 27 Tahun 2019: KARTU KREDIT PEMERINTAH DAN LIKUIDASI PADA ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN

Panduan Teknis Nomor 27 Tahun 2019 Berisi Tentang 2 Hal, yaitu:
  1. PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KARTU KREDIT PEMERINTAH (OLEH ROKKY ZAKI V DAN FITRA RIADIAN, KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI MALUKU UTARA)
  2. TATA CARA PELAKSANAAN LIKUIDASI PADA ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN (OLEH EDWIN HAYADI, KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI LAMPUNG)

PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KARTU KREDIT PEMERINTAH

Oleh: ROKKY ZAKI VIJAY DAN FITRA RIADIAN, KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI MALUKU UTARA
Pantek ini akan membahas tentang proses bisnis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dari proses penerbitan, penggunaan dan pembayaran, serta pertanggungjawabannya. Untuk memudahkan para pengguna dalam memahami alur pikir pembahasan proses bisnis Kartu Kredit Pemerintah, sistematika penyusunan artikel ini dibagi ke dalam beberapa bagian. Bagian awal adalah pendahuluan sebagai pengantar, kemudian dilanjutkan dengan gambaran umum pelaksanaan dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah, Bagian isi akan menguraikan mengenai ilustrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah. Bagian penutup akan menguraikan tentang simpulan atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban Kartu Kredit Pemerintah. Ruang lingkup pembahasan pada artikel ini terbatas untuk satker pengguna aplikasi SAIBA, SIMAK, dan Persediaan, tidak termasuk satker pengguna aplikasi SAKTI.

TATA CARA PELAKSANAAN LIKUIDASI PADA ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN

Oleh: EDWIN HAYADI, KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI LAMPUNG
Tulisan ini dibuat untuk memberikan informasi kepada Satuan Kerja agar lebih mudah dalam memahami pelaksanaan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Harapan penulis, panduan teknis ini dapat menjadi bagian dari upaya berkesinambungan dalam mengurangi jumlah Satker Inaktif Bersaldo agar segera dilakukan likuidasi sehingga dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.




Posting Komentar

0 Komentar