Panduan Teknis No 26 Tahun 2019: Ilustrasi Pengesahan Transaksi dan Pelaporan Keuangan pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum

Panduan Teknis Nomor 26 Tahun 2019
Ilustrasi Pengesahan Transaksi dan Pelaporan Keuangan pada Satuan Kerja Badan Layanan Umum
oleh: Fitra Riadian, Kanwil DJPb Prov.Maluku Utara

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan Pemerintah dengan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan tersebut diwujudkan melalui penyediaan barang dan/atau jasa untuk kemudian dijual tanpa mengutamakan keuntungan serta kegiatan operasionalnya mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas. Dalam melaksanakan kegiatannya, pengelolaan keuangan BLU dijalankan dengan menerapkan fleksibilitas berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat. Secara organisasional, BLU beroperasi sebagai bagian dari unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah (KL/pemda), sehingga status hukumnya tidak terpisah dari KL/pemda sebagai instansi induk.
Dalam struktur organisasi kementeriaan negara/lembaga, BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga dan memiliki beberapa karakteristik khusus dibandingkan satuan kerja biasa, salah satunya adalahmendapatkan fleksibilitas pengelolaan keuangan dalam menggunakan pendapatan BLU yang bersumber dari APBN, pendapatan bersumber dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, pendapatan bersumber dari hibah tidak terikat dan pendapatan dari hasil kerja sama BLU dengan pihak lain/hasil usaha lainnya. Penggunaan pendapatan tersebut dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang ditetapkan. Oleh karena karakter BLU yang merupakan satker di bawah unit kerja pemerintah dan di saat bersamaan juga dapat langsung menggunakan pendapatannya untuk membiayai belanja BLU, maka proses pengesahan dan pertanggungjawaban APBN dalam bentuk penyusunan Laporan Keuangan BLU memiliki sedikit perbedaan dengan Satker pada umumnya.
Penyusunan artikel ini dimaksudkan sebagai gambaran awal dalam rangka memberikan dan meningkatkan pemahaman mengenai pencatatan transaksi pada satker BLU dalam proses pelaksanaan anggaran di lingkungan pemerintah pusat. Sebagai suatu gambaran awal, maka contoh ilustrasi pencatatan transaksi BLU dalam artikel ini disusun dalam konteks umum yang terjadi di hampir semua jenis BLU. Oleh karena itu, fokus penyajian artikel BLU ini adalah proses pencatatan transaksi yang bersifat umum hingga kepada ilustrasi alur pelaporan keuangannya. Untuk meningkatkan pemahaman terhadap uraian pembahasan pengesahan transaksi dan pelaporan keuangan pada satuan kerja BLU, artikel ini disusun ke dalam beberapa bagian. Sistematika penyajian artikel ini terdiri dari pendahuluan, gambaran umum pengesahan transaksi BLU, ilustrasi transaksi satuan kerja BLU, ilustrasi pengesahan dan perekaman transaksi satuan kerja BLU, ilustrasi laporan keuangan satuan kerja BLU, serta simpulan.
Dan Seterusnya Unduh di:
Unduh/download/button


Posting Komentar

0 Komentar