Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak-pajak Pusat yang Disetorkan ke RKUN Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Nomor S-597/PK/2019
Tanggal 12 Desember 2019
Perihal Penyampaian Mekanisme Rekonsiliasi Pajak-pajak Pusat yang Disetorkan ke RKUN Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD
Isi Surat:
  1. Surat ditujukan kepada Sekda Prov/Kab/Kota se-Indonesia
  2. penegasan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat merupakan syarat penyaluran DBH PPh dan PBB P3.
  3. Permintaan membawa data terkait kode urusan, bidang, unit dan sub unit saat melakukan rekonsiliasi bersama KPP dan KPPN

Lampiran surat:
  1. Tata Cara Rekonsiliasi
    • Waktu Rekonsiliasi(Minggu ke 3 Januari dan Juli)
    • Pihak-pihak
    • Dokumen Rekonsiliasi
    • Penyelenggara Rekon (Pemda)
    • Pelaksanaan Rekon (Pra Rekon dan Rekon)
  2. Format Kertas Kerja Rekonsiliasi Penyetoran Pajak-pajak Pusat
  3. Format BAR atas Penyetoran Pajak Pusat
Unduh Unduh/download/button

Posting Komentar

0 Komentar