Petunjuk Teknis Dana Talangan Untuk Likuiditas Kas dan Bank BLU serta Kebijakan Akuntansinya

Jenis Surat
Penerbit Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
Nomor S-1265/PB/2019
Tanggal 07 November 2019
Perihal Petunjuk Teknis Dana Talangan Untuk Likuiditas Kas dan Bank BLU serta Kebijakan Akuntansinya
Isi Surat:
• Dasar Pinjaman jangka pendek/dana talangan adalah PMK 82/PMK.05/2018
• Kas Masuk tidak di sahkan, belanjanya disahkan

Lampiran:
KEBIJAKAN AKUNTANSI ATAS PENCATATAN DANA TALANGAN BANK UNTUK LIKUIDITAS KAS DAN BANK BLU
A. Latar Belakang
B. Ruang Lingkup
C. Pengakuan dan Pencatatan atas Piutang danPendapatan BLU yang Ditagihkan ke BPJS Kesehatan
D. Pengakuan dan Pencatatan atas Dana Talangan Bank dari Lembaga Keuangan Perbankan
E. Pengakuan dan Pencatatan Pengeluaran Kas untuk Belanja BLU yang Didanai dari Dana Talangan Bank
F. Pengakuan dan Pencatatan Penerimaan Kas dari Pelunasan Piutang Tagihan kepada BPJS Kesehatan
G. Pengakuan dan Pencatatan Biaya yang timbul dari Transaksi Dana Talangan Bank
H. Penyesuaian Kas dan Bank BLU Bernilai Negatif pada Periode Pelaporan Keuangan Semesteran dan Tahunan
I. Ilustrasi Akuntansi atas Pencatatan Dana Talangan Bank untuk Likuiditas Kas dan Bank BLU

Unduh Unduh/download/button

Posting Komentar

0 Komentar