FGD Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada PP 12 Tahun 2019 dan Penerapan SAP 14

Terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap perubahan dinamika pengelolaan keuangan pemerintah di daerah. PP nomor 12 tahun 2019 merupakan turunan atau amanat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pada pasal 330. Pada pasal ini disebutkan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggung- jawaban keuangan Daerah diatur dengan peraturan pemerintah.”. PP ini juga merupakan pengganti dari PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada PP 12 tahun 2019 ini diperkenalkan adanya Bendahara Pengeluaran Pembantu, Perlakuan Pendapatan di BLUD, Standar Harga Satuan Regional, Pengesahan Pendapatan dan Pengeluaran di Luar RKUD, Penyetoran Pendapatan Non Tunai, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Yang kita tahu bahwa perihal tersebut belum ada pada PP 58 tahun 2005.
Namun sesuai dengan tema FGD, FGD dibatasi hanya membahas pengaruh PP 12 tersebut terkait akuntansi dan pelaporan keuangan pada Pemda, yaitu antara lain Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Kebijakan Akuntansi, Bagan Akun Standar untuk Daerah, dan Pelaporan Keuangan Daerah.

Tidak berbeda dengan PP 12, terbitnya Standar Akuntansi Pemerintah nomor 14 mengenai Akuntansi Aset Tak Berwujud menjawab dinamika pengelolaan keuangan pemerintah yang ada. SAP ini memberikan arahan yang jelas terhadap Aset Tak Berwujud yang dimiliki pemerintah. Meskipun sebelumnya, telah ada Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 17 mengenai Akuntansi Aset Tak Berwujud Berbasis Akrual, yang terbit tahun 2014 dan mulai diterapkan tahun 2015. SAP nomor 14 memiliki kedudukan dan arahan yang lebih tinggi daripada Buletin Teknis.
SAP nomor 14 menjawab kebutuhan akan pencatatan, pengakuan, bahkan perlindungan terhadap hak pemerintah terhadap kekayaan intelektual, paten, maupun software yang dipakai dan dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah, mau tidak mau, suka tidak suka, akan masuk lebih dalam ke era digital. Pencatatan atas aset digital ini akan semakin diperlukan dalam rangka menjaga aset pemerintah. Pemahaman kita sebagai pengelola keuangan dan aset pemerintah, harus dijaga terus menerus mengikuti perkembangan yang ada di dunia.





Download Materi FGD:
Klik di Sini